DEKANNEWS, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi desakan publik untuk memperbaiki Desil menyusul banyaknya warga masuk kategori Desil 6-10 namun berbeda tingkat kesejahteraannya. Menurut Pramono, Pemprov DKI tidak berwenang untuk melakukan penetapan desil kesejahteraan sosial yang menjadi dasar pemberian bantuan sosial (bansos).
Namun pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menentukan peringkat kesejahteraan tersebut.
Pernyataan Pramono tersebut berkaitan dengan desakan anggota DPRD DKI kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan regulaasi terkait penetapan Desil.
Menurut Pramono Pemprov DKI menyiapkan pengaturan di tingkat daerah untuk mengantisipasi dampak perubahan desil terhadap masyarakat, khususnya penerima program bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Senin, 28 September.
Menurut Pramono, Pemprov DKI tetap dapat mengambil langkah penyesuaian agar perubahan klasifikasi desil tidak langsung berdampak besar terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan.
“Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya,” tuturnya.
Ia menegaskan pengaturan yang disiapkan Pemprov DKI bukan untuk mengubah desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian di tingkat daerah untuk mengantisipasi dampak perubahan data.
“Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, persoalan desil juga menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Komisi C DPRD DKI meminta adanya evaluasi terhadap parameter penentuan penerima bansos agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
Tri menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat Jakarta memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan daerah lain. Tingginya biaya hidup di ibu kota dinilai perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kemampuan ekonomi masyarakat.
“Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain,” kata Tri.
Menurut Tri, penetapan desil berpengaruh terhadap warga yang masuk dalam daftar penerima bansos. Karena itu, apabila parameter tidak mencerminkan kondisi faktual masyarakat Jakarta, warga yang masih membutuhkan bantuan berpotensi tidak terakomodasi.
Tri meminta Dinas Sosial DKI Jakarta memperkuat proses verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Dinas Sosial harus memperkuat verifikasi dan validasi lapangan,” ucap dia. (Zat)
Komentar0