Gfd9BUzoTpd7TUA8GSC5TUY0BA==

Sudin Citata Jaksel Genjot Pemeriksaan 650 Gedung usai Insiden Terra Drone

INFOJAKARTANEWS - Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Andy Lazuardy mengatakan insiden Gedung Terra Drone di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi pemicu dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan yang berada di bawah kewenangan pengawasan pihaknya. Hingga triwulan II 2026, sekitar 40 persen dari total 650 gedung sasaran telah selesai diinspeksi.


Sebanyak 650 gedung dengan ketinggian di bawah delapan lantai menjadi sasaran pemeriksaan. Hingga triwulan II 2026, proses inspeksi telah mencapai sekitar 40 persen.

"Kasus Terra Drone menjadi trigger bagi kami untuk memeriksa seluruh bangunan di bawah delapan lantai yang menjadi kewenangan kami. Totalnya sekitar 650 gedung dan sampai triwulan kedua sudah sekitar 40 persen diperiksa," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara terpadu bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Jadi bukan hanya tim Citata yang turun, tetapi juga Damkar dan K3. Hasil pemeriksaan dari tiga instansi itu menjadi dasar penentuan apakah bangunan dinyatakan layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan," kata Andy.

Ia mengimbau seluruh pemilik maupun pengelola gedung untuk memastikan bangunannya telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.

"Operasional bangunan harus memiliki SLF. Sertifikat ini memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, sistem proteksi kebakaran, instalasi mekanikal dan elektrikal, K3, serta keamanan struktur bangunan," tegasnya.

*Lebih dari 10 Gedung Belum Memiliki SLF*

Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, mengatakan pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Inspektorat menemukan sejumlah bangunan yang belum memiliki SLF.

"Ada beberapa bangunan yang memang belum memiliki SLF. Temuan itu juga kami dapatkan saat turun bersama Inspektorat," ujar Dertha.

Terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan agar pemilik memberikan klarifikasi dan segera mengurus dokumen perizinan.

"Biasanya kami kirim surat pemberitahuan terlebih dahulu. Jika sudah memberikan klarifikasi, umumnya mereka langsung mengajukan permohonan. Namun apabila tidak ada tanggapan, kami lanjutkan dengan surat peringatan," jelasnya.

Meski belum merinci jumlah pastinya, Dertha memastikan bangunan yang ditemukan belum memiliki SLF sudah lebih dari 10 unit.

Komentar0

Type above and press Enter to search.