Infojakartanews - Sorotan kalangan legislator kembali tertuju pada pengawasan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menyusul dugaan pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mempertanyakan pembangunan yang disebut kembali berjalan meski lokasi tersebut sebelumnya telah disegel oleh Pemkot Jakarta Barat. Terlebih, pembangunan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau PBG belum terbit dan segel masih berlaku, pembangunan harus dihentikan,” ujar Kevin, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya Pemprov DKI memastikan setiap pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai aturan, termasuk ketika aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Segelnya pernah dicabut atau tidak?” tanya Kevin.
Ia meminta Pemprov DKI memberikan kejelasan mengenai status penyegelan lokasi tersebut. Menurutnya, setiap perubahan status segel harus memiliki dasar hukum serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jika segel masih berlaku namun pembangunsn kembali dilakukan, Kevin meminta Pemprov DKI tidak membiarkan kondisi tersebut dan segera menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau ada pelanggaran atau pembiaran, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” kata dia.
Pengawasan Aset Pemprov DKI
Kevin menilai dugaan pembangunan yang kembali berjlaan setelah penyegelan menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap aset milik Pemprov DKI perlu diperkuat.
Menurut dia, persoalan tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarinstansi agar tidak terjadi perbedaan langkah dalam pengelolaan maupun pengawasan aset daerah.
Sebab, di satu sisi lahan tersebut dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, pada saat yang sama, pembangunan di lokasi tersebut disebut belum memiliki dokumen perizinan dan sebelumnya telah dikenai penyegelan.
“Jangan sampai satu instansi mengomersialkan aset, sementara instansi lain menyegel,” tutur dia.
Menurut Kevin, kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan pembangunan, termasuk perizinan dan aspek legalitas bangunan.
“Kerja sama aset tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan,” kata dia.
Apalagi, lahan tersebut merupakan aset daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pemprov DKI dinilai perlu memastikan seluruh proses pemanfaatan aset berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
Kevin mengatakan, DPRD akan meminta sejumlah dokumen untuk memastikan status dan legalitas pemanfaatan lahan tersebut, mulai dari dokumen kerja sama pemanfaatan aset, status PBG, berita acara penyegelan, hingga dokumen pencabutan segel apabila memang pernah dilakukan. (Zat)
Komentar0