INFOJAKARTANEWS - Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta akan mengumumkan identitas perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah ilegal sebagai bentuk sanksi sosial. Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain dikenai kewajiban membayar kompensasi atas dampak yang ditimbulkan, perusahaan pelanggar juga akan dipublikasikan kepsda masyarakat agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Langkah itu diambil menyusul terungkapnya penimbunan sampah di TPS liar Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang berujung pada kebakaran dan menewaskan petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Andriyono, saat brertugas.
Pramono menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius karena praktik penmbunan sampah ilegal telah terjadi berulang kali dan membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
"Permasalahan utamanya memang terdapat penimbunan yang dilakukan oleh pihak swasta. Hal ini sudah terjadi beberapa kali. Akibat tumpukan yang sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar meninggal dunia," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, selain pemberian sanksi administratif dan kewajiban membayar kompensasi, lokasi penimbunan ilegal tersebut tidak lagi boleh digunakan sebagai tempat pembuangan atau penimbunan sampaj dalam bentuk apa pun.
Pramono memastikan pemerintah tidak akan ragu mengungkap identitas perusahaan yang masih nekat melakukan praktik penimbunan sampah ilegal di wulayah Jakarta.
"Apabila masih dilakukan, selain dikenakan kewajiban pembayaran, kami akan mengumumkan kepada publik perusahaan mana yang melakukan penimbunan tersebut," tegasnya.
Menurut Pramono, perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari jasa pengangkutan sampah sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), sehingga pengawasan terhadap aktivitas mereka perlu diperketat.
Ia berharap langkah membuka identitas perusahaan pelanggar dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha horeka lebih selektif dalam memilih mitra pengelola sampah. "Kami akan mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dan menerapkan sanksi sosial. Pelaku usaha horeka tidak boleh lagi menggunakan perusahaan seperti ini," tandas Pramono. (Zat)
Komentar0