INFOJAKARTANEWS - Dugaan pungutan parkir di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, mendorong DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi Jakarta memperjelas sistem pengelolaan dan pengawasan ruang publik tersebut.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menilai, pemerintah perlu turun langsung memeriksa keluhan warga yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Kevin, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan pungutan parkir yang dikelujkan masyarakat sesuai dengan ketentuan atau justru berlangsung tanpa dasar yang sah.
"Kalijodo adalah ruang publik. Warga harus bisa datang bersama anak dan keluarga dengan rasa aman, tanpa khawatir dimintai uang parkir di luar ketentuan atau menemui aktivitas yang mengganggu kenyamanan," kata Kevin, Rabu (23/9/2026).
Dias menekankan, beredarnya video mengenai dugaan pungutan parkir tidak cukup diselesaikan hanya melalui tanggapan pemerintah. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi.
Kevin juga meminta Pemprov Jakarta menyampaikan ingormasi secara terbuka mengenai pihak yang mengelola kawasan Kalijodo dan aturan parkir yang diterapkan di lokasi tersebut.
"Pemprov perlu menjelaskan siapa pengelola kawasan, bagaimana pengaturan parkir yang sah, berapa tarif resminya jika ada, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan harian," ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum harus dihentikan apabila terbukti melalui pemeriksaan. Penindakan juga perlu dilakukan berdasatrkan ketentuan dan bukti yang ditemukan.
"Kalau ada pungutan tanpa dasar yang sah, hentikan dan tindak pelakunya. Kalau ditemukan pelanggaran ketertiban lain, tangani sesuai aturan dan bukti," tegasnya.
Kevin mengingatkan, langkah penertiban tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan menjadi perhatian publik. Pengawasan rutin diperlukan untuk memncegah terulangnya keluhan serupa.
"Jangan sampai warga mengadu, petugas datang sesaat, lalu masalah yang sama muncul kembali," katanya.
Untuk mendukung pengawasan, Kevin meminta Satpol PP berkoordinasi dengan pengelola kawasan, Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ia juga mendorong pemeriksaan dilakukan pada waktu-wakti ketika keluhan warga mengenai dugaan pungutan parkir sering terjadi.
Selain pengawasan, informasi tentang parkir resmi dan tarif yang berlaku perlu dipasang di lokasi agar pengunjung dapat mengetahui ketentuan sebelum menggunakan area parkir.
Kevin menilai, penyediaan kanal pengaduan yang jelas juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan. Denhgan demikian, masyarakat dapat melaporkan kembali dugaan pungutan atau gangguan ketertiban yang mereka temui.
Sebagai anggota Komisi A, Kevin mengatakan DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait mengenai hasil pemeriksaan dan rencana pengawasan berikutnya.
"Ukuran keberhasilan penertiban adalah perubahan yang dirasakan warga saat berkunjung, bukan jumlah operasi yang diumumkan," ujarnya.
Kevin mengingatkan, kawasan kLalijodo sebelumnya telah ditata sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan.
Karena itu, ia menilai pemeliharaan ketertiban dan kenyamanan kawasan perlu menjadi perhatian pemerintah secara berkelanjutan.
"Kalijodo pernah ditata agar menjadi ruang publik yang bermanfaat. Tugas pemerintah sekarang adalah memastikan ruang itu bemar-benar terawat, tertib, dan nyaman digunakan setiap hari," kata Kevin.
"Setiap laporan warga harus diperiksa, dan hasilnya disampaikan secara terbuka," pungkasnya. (Zat)
Komentar0