Gfd9BUzoTpd7TUA8GSC5TUY0BA==

Sudin Citata Jaksel Catatkan Kinerja Positif, Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Pertengahan 2026

INFOJAKARTANEWS - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan mencatatkan kinerja positif dengan menerbitkan sebanyak 1.094 dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan jika tingginya permintaan penerbitan PBG dan SLF tersebut menunjukan tingginya aktivitas pembangunan dan pengurusan legalitas bangunan di wilayah Jakarta Selatan. 

Oleh karena itu diaa juga memastikan, pihaknya tetap konsisten untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan bangunan sekaligus memastikan setiap bangunan memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan.

Andi melanjutkan bahwa penerbitan PBG dan SLF selama semester pertama 2026 berlangsung secara konsisten. Rata-rata terdapat sekitar 185 hingga 200 izin yang diterbitkan setiap bulan.

”Untuk sampai bulan Juni, kami telah menerbitkan kurang lebih 1.094 bangunan terkait PBG maupun SLF. Rata-rata dari Januari sampai Juni antara 185 sampai 200 izin setiap bulan. Kalau dihitung per hari, penerbitan PBG sekitar empat sampai lima izin,” ujar Andy saat diwawancarai di Kantor Sudin Citata Jakarta Selatan, Kamis, (2/7).

Selain melayani penerbitan PBG dan SLF, Sudin Citata Jakarta Selatan kini juga menangani rekomendasi teknis (Rekomtek) pembongkaran bangunan.

Andy menjelaskan, layanan tersebut diperuntukkan bagi bangunan yang akan dirobohkan sebelum dilakukan pembangunan baru.

Ia menerangkan, rekomendasi pembongkaran diterapkan untuk memastikan proses demolish memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan teknis.

Andy mengaku belum lama ini menangani satu kasus pembongkaran gedung berlantai delapan, yang nantinya akan dibangun kembali.

Kendati demikian, penilaian atas kelayakan pembongkaran tidak dilakukan langsung oleh Sudin CKTRP Jaksel.

Pemeriksaan teknis diserahkan kepada Tim Profesi Ahli (TPA) yang melibatkan para akademisi dan tenaga ahli dari berbagai perguruan tinggi.

”Tim Profesi Ahli yang melakukan penilaian apakah secara teknis bangunan tersebut memungkinkan dan layak untuk dibongkar. Jadi bukan kami yang menilai langsung,” katanya.

Andy menekankan, mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan setiap proses pembongkaran bangunan berlangsung aman, sesuai standar konstruksi, serta meminimalkan risiko terhadap lingkungan sekitar.

Sementara, untuk bangunan yang berstatus cagar budaya, penerbitan PBG memiliki mekanisme tersendiri.

Andy berkata, Sudin CKTRP Jakarta Selatan mewajibkan adanya rekomendasi dari Pusat Konservasi Cagar Budaya (PKCB) sebelum izin diterbitkan.

Menurut Andy, PKCB berperan menilai aspek pelestarian dan arsitektur bangunan cagar budaya. Setelah rekomendasi tersebut diterbitkan, barulah Sudin Citata melakukan penilaian terhadap aspek struktur bangunan serta sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) sebelum menerbitkan PBG.

”Dari PKCB mereka lebih fokus pada aspek arsitektural. Setelah itu baru kami melakukan penilaian terkait struktur dan MEP sebelum PBG diterbitkan,” ujarnya.

Sudin Citata Jaksel juga melakukan kegiatan penataan kawasan yang pada tahun ini dilakukan di koridor TB Simatupang sampai Ragunan. Lalu, melaksanakan juga kegiatan Rekomtek terkait dengan bangunan gedung pemerintah daerah (Pemda), termasuk juga tahap perencanaan, renovasi/bangunan baru, pelaksanaan hingga pelayanan.

”Pelayanan terkait dengan Keterangan Rencana Kota (KRK), Informasi Rencana Kita (IRK) seperti itu,” katanya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.